Kementerian Agama: Madrasah Tetap Gunakan Kurikulum 2013
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian
Agama memilih tetap menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata
pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu rumpun Pendidikan Agama
Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan
Islam) dan Bahasa Arab. Kemenag bahkan sekarang sedang menyiapkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan mengatur tentang hal ini.
“Kita
tengah menyiapkan PMA tentang kebijakan ini. (Mapel) umum mengikuti
Dikbud pending, PAI dan Bahasa Arab lanjut berikut segala konsekuensi
teknis, seperti pengisian raport dan seterusnya,” tegas Direktur
Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, Jakarta, Minggu
(14/12/2014).
Sosok yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta ini menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan
Bahasa Arab dengan K13 sudah tepat.
Menurutnya, mapel PAI dan
Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang kemenag.
Sehubungan itu, Kemenag sudah melakukan persiapan pada tahun 2013, dan
pada tahun 2014 sudah melakukan pencetakan dan pendistribusian buku K13
tersebut ke madrasah.
Selain itu, KTSP PAI dan Bahasa Arab
sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No
42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman
Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
Alasan lainnya,
lanjut M. Nur Kholis Setiawan, Kemenag sejak tahun 2013 sudah bersikap
jelas, tidak mengimplementasikan K 13 secara serentak/masif. “Anggaran
2013 hanya digunakan untuk persiapan, di samping memang alokasinya
sangat terbatas,” jelasnya.
Menurut M. Nur Kholis, anggaran
Direktorat Pendidikan Madrasah tahun 2013 itu dimanfaatkan untuk
pelatihan 137 ribu guru dengan beberapa skema pelatihan. Selain itu
juga untuk melakukan training of trainers (ToT) baik tingkat nasional
maupun provinsi , melalui balai-balai diklat yang tertuang dalam MoU
antara Dirjen Pendis dengan Kabalitbang dan diklat.
Alasan
lainnya, buku K 13 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag
dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah.
Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7
kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap. “DIY,
misalnya, buku umum tematik untuk MI tidak tersedia. Jadi untuk pending K
13 seperti Dikbud sangat rasional,” kata M. Nur Kholis.
“Sementara,
jika PAI dan Bahasa Arab dihentikan, tentu yang dilalukan oleh Kemenag
melalui Direktorat Pendidikan Madrasah selama ini sia-sia alias
mubazir,” tambahnya.
Sejak tahun ajaran 2014-2015, Kemenag telah
memberlakukan K13 pada kelas I dan IV Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas
VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA) di
seluruh Indonesia. “Kami tengah menyiapkan draf KMA terkait pending K13
untuk mapel umum madrasah dan lanjut (K13 untuk) PAI (dan) Bahasa Arab,”
tegas M. Nur Kholis Setiawan.
Sebelumnya, dalam sebuah
kesempatan, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan bahwa kurikulum mata
pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah mengikuti aturan yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Kurikulum untuk madrasah dan pondok
pesantren tanyakan kepada Menteri Agama,” kata Anies di acara
Peringatan 25 tahun Konvensi Hak Anak dan Perenungan HAM 2014 di
Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (14/12) pagi.
Kemendikbud
sendiri telah mengeluarkan Permendikbud 160/2014 yang ditetapkan pada
11 Desember 2014 dan mengakhiri “polemik pemberhentian” K13. Pasal 1
Permendikbud itu mengatur bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun
pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai
semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari
Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Sedangkan pada
pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap
menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan
pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2)

Comments
Post a Comment