Ujian Nasional 2015 Tidak Menentukan Kelulusan Siswa
Ujian Nasional 2015 tahun ini akan kembali diselenggarakan pada 13-15 April 2015
untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk SMP/sederajat. Namun,
pada tahun ini UN tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa.
Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh
komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik
dari jenjang pendidikan tertentu.
Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
“Kementerian menyadari, kita tidak bisa menilai mutu layanan
pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian
banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks
evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari
banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur
Mendikbud di hadapan para awak media.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui
capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu.
“Jadi pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi
siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun,
kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti
terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa
ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita
ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud.
Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki mutu
pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN,
memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu,
dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan.
“Kita juga ingin memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna,
dan mendorong pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.
Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang
akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan.
Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek
dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk
menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang
hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang.
Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita
ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat
untuk belajar,” tandanya.
Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik.
“Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini
transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya?
Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila
diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir
semester akhir. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016,” ungkap Mendikbud
Sumber : Kemdikbud
Comments
Post a Comment