Wakil Presiden Jusuf Kalla :
Pemerintah Menolak Moratorium UN
Wakil Presiden Jusuf Kalla
mengatakan pemerintah menolak atau tidak menyetujui usulan moratorium Ujian
Nasional (UN).
"Usulan moratorium itu
tidak disetujui tapi diminta kaji ulang," kata Wapres di Jakarta, Rabu
(7/12/2016)menanggapi hasil sidang paripurna terkait UN.
Wapres menjelaskan, penolakan
tersebut dengan alasan UN masih dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan
mutu pendidikan termasuk pemerataan pendidikan.
"Tanpa UN bagaimana kita
bisa mendorong pendidikan dan apa acuannya antar daerah," kata Wapres di
Istana Wapres.
Menurut dia, UN perlu
dievaluasi dan menjadi pembanding dengan negara lain karena hampir semua negara
di Asia menerapkan sistem UN seperti China, Korea dan India.
"Jadi, usulan tadi tidak
diterima tapi dikaji lebih dalam lagi untuk memperbaiki mutunya," tambah
Wapres.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan tiga opsi terkait UN, yakni
penghapusan UN dari sistem pendidikan, penghentian sementara UN mulai 2017,
atau tetap menjalankan UN dengan teknis pelaksanaan diserahkan kepada daerah.
Khusus untuk opsi ketiga, UN
untuk tingkat SMA dan sederajat diusulkan ditangani oleh pemerintah provinsi,
sedangkan tingkat SD dan SMP dan sederajat ditangani pemerintah kabupaten/kota.
Namun, ketiga opsi yang
ditawarkan Mendikbud kepada Presiden Joko Widodo tersebut masih harus dibahas
dalam rapat kabinet terbatas, sebelum diputuskan pemerintah.
"Sudah tuntas kajiannya,
dan kami rencana (UN) dimoratorium. Sudah diajukan ke Presiden dan menunggu
persetujuan Presiden," kata Muhadjir.
Mendikbud beralasan moratorium
UN karena saat ini UN berfungsi untuk pemetaan dan tidak menentukan kelulusan
peserta didik. Kemendikbud ingin mengembalikan evaluasi pembelajaran siswa
menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif.
Sedangkan negara cukup
mengawasi dan membuat regulasi supaya standar nasional benar-benar diterapkan
di masing-masing sekolah.
Rencana moratorium tersebut
juga menyesuaikan dengan peralihan kewenangan pengelolaan sekolah menjadi milik
pemerintah daerah.
"Jadi nanti untuk evaluasi
nasional itu, SMA/SMK serahkan ke provinsi masing-masing, untuk SD dan SMP
diserahkan ke kabupaten atau kota," ucap Mendikbud.

Comments
Post a Comment